REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUM -- Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Darah di Kabupaten Sukabumi akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Langkah ini diambil menyusul setelah Raperda tersebut disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Senin (28/12) lalu. ‘'Tahapannya setelah disahkan akan ditinkalnjuti dengan sosialisasi,’’ ujar Humas Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sukabumi Atep Maulana kepada Republika.co.id Ahad (3/1).
Upaya sosialisasi ini diperlukan agar masyarakat mengetahui keberadaan ketentuan tersebut. Atep mengaakan rencananya tahap awal sosialisasi akan dilakukan pada Januari 2016. Harapannya, ketentuan dalam Perda ini bisa menjadi payung hukum dalam peningkatan layanan darah di Sukabumi.
Ketua PMI Kabupaten Sukabumi Ayi Abdullah menambahkan, Perda tentang pelayanan darah ini akan memperkuat kinerja PMI dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di mana, dalam Perda ini ditekankan tentang pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah, PMI dan elemen terkait lainnya.
Ayi menerangkan, fungsi koordinasi diperlukan untuk pengendalian mutu pelayanan darah. Harapannya, warga dapat mendapatkan labu darah untuk pengobatan dengan mudah dan cepat.
Penjabat Bupati Sukabumi Achadiat Supratman mengungkapkan, informasi yang diperolehnya, Perda layanan darah ini merupakan yang pertama di Indonesia. Keberadaan ketentuan ini dirancang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurut Achadiat, dalam Perda ini juga diatur pula pemberian labu darah bagi warga miskin yang membutuhkan untuk perawatan. Sehingga pemerintah dapat memberikan bantuan dengan menggunakan anggaran daerah.