REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Sepanjang 2015, target pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) oleh DPRD Kota Cirebon tak tercapai.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno menyebutkan, selama 2015, ada 33 raperda yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda), yang ditargetkan untuk disahkan. Namun, hingga penghujung tahun, dari jumlah tersebut, hanya ada 17 raperda yang berhasil disahkan menjadi perda.
''Secara objektif, capaiannya memang seperti itu,'' ujar Agung, beberapa waktu lalu.
Agung menjelaskan, awalnya, DPRD Kota Cirebon hanya menargetkan 23 raperda yang akan disahkan pada 2015. Namun, pada APBD Perubahan, ada sepuluh raperda tambahan hingga total jumlahnya menjadi 33 raperda.
Agung menilai, tak tercapainya target pengesahan raperda itu lebih disebabkan karena kinerja masing-masing pansus yang membahas setiap raperda. Dia pun mengaku tak bisa mengintervensi kerja pansus.
Agung menambahkan, untuk pengesahan raperda pada 2016, pihaknya hanya hanya akan menargetkan 23 raperda. Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya merupakan raperda warisan 2015 yang belum terselesaikan.
Total, DPRD Kota Cirebon hanya menambahkan tujuh raperda yang masuk prolegda 2016.
Pemerhati pemerintahan Ahmad Rifai mengaku prihatin dengan kinerja legislatif yang tak mampu merampungkan target raperda. Dia pun menilai, ketua BPPD semestinya bisa mengontrol setiap proses pembahasan raperda.
Sementara itu, berdasarkan data dari DPRD Kota Cirebon, 17 raperda yang berhasil disahkan sepanjang 2015, di antaranya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Perda tentang Perubahan Perda Nomor 16/2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cirebon, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2014, dan Perda tentang Perubahan APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2015.