Jumat 01 Jan 2016 05:10 WIB

BPOM: Produk Ovomaltine yang Terdaftar Ada Dua

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Winda Destiana Putri
Beberapa produk pangan sitaan ditunjukkan di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (22/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Beberapa produk pangan sitaan ditunjukkan di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Produk makanan Ovomaltine saat ini sangat digandrungi oleh masyarakat Indonesia, terutama para anak muda.

Bahkan, untuk mendapatkannya pun banyak yang rela berburu di belanja online lantaran produk tersebut sulit ditemui di supermarket atau mini market.

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan POM Budi Djanu Purwanto mengatakan saat ini produk ovomaltine yang beredar ada yang sudah terdaftar dan adapula yang ilegal.

"Produk tersebut ada yang terdaftar di BPOM itu produk dari UK, ada juga yang ilegal. Yang legalnya ada dua yang terdaftar," kata Budi di Jakarta, Rabu (30/12).

"Saya  ingat ada lawfirm kirim surat ke BPOM, banyak produk impor paralel atau black market padahal dilarang," tambahnya.

Selama ini, BPOM selalu memberikan nomor ijin edar terhadap obat yang aman, berkhasiat dan bermutu. Dengan obat luar negeri yang sering beredar secara online pun, Budi mengingatkan untuk selalu berhati-hati, karena meskipun kandungan pangan atau obat yang terdaftar di Indonesia atau di luar negeri belum tentu sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement