REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), hanya mengizinkan kegiatan yang bernuansa tradisi di arena publik untuk menyambut tahun baru.
"Ada tujuh proposal yang meminta izin untuk membuat acara di Kawasan Cimpago, akan tetapi ketujuh proposal tersebut belum dapat kami setujui karena semuanya akan membawa DJ dan host musik jalanan," kata Kepada Disbudpar Padang, Medi Iswandi di Padang, Kamis (31/12).
Ia menyebutkan kegiatan tahun baru di Kota Padang tidak dilarang, akan tetapi tetap di atur, dijaga dan diawasi dan diterapkan apa yang boleh dan tidak boleh.
Ia mengatakan kalaupun ada kegiatan di hotel ataupun di tempat karaoke itu juga harus disesuaikan dengan perizinannya, jangan sampai acara tahun baru akan membuat kesan yang merusak akidah.
Ia mengimbau kepada masyarakat Padang, karena biasanya tiap hari keluar rumah melihat Padang, untuk itu sebaiknya di rumah saja.
"Biarkan pengunjung Kota Padang saja yang keluar bermacet-macet ria menghabiskan uang mereka untuk restoran dan hotel, jadi warga kota Padang dirumah saja," ujarnya.
Mengenai masalah macet, ia menyebut bahwa sudah mengupayakan untuk mengatasi hal tersebut, tetapi memang jumlah pengunjung melebihi kapasitas daya tampung lokasi dan kondisi jalan.
"Kami juga tidak bisa membatasi pengunjung yang akan masuk ke tempat wisata, karena tempat tersebut tempat umum kecuali memang arena untuk berbayar," lanjutnya.
Sementara itu Kepolisian Resor (Polres) Padang memetakan sebanyak 10 titik kemacetan pada saat malam pergantian tahun baru 2016 di kota itu.
Titik macet itu di antaranya di simpang depan Polsek Padang Barat, simpang Raden Saleh, simpang Olo Ladang, simpang Olo Ladang Ujung, simpang Hangtuah, simpang Pancasila, simpang WR Mongisidi, simpang Tee Box, simpang Pujasera dan simpang di bawah Jembatan Siti Nurbaya