Kamis 31 Dec 2015 19:20 WIB

Kejati Sumut Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 8,1 Miliar

Rep: Issha Haruma/ Red: achmad syalaby
Uang
Uang

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara mengklaim telah menyelamatkan sebanyak Rp8,1 miliar selama tahun 2015 uang negara. Jumlah ini didapat dari penghitungan keseluruhan penyelamatan uang negara dari kasus korupsi.

Kajati Sumut M Yusni menjelaskan, penyelamatan keuangan negara berasal dari tahap penyelidikan Rp2 miliar lebih, dari tahap penuntutan Rp3 miliar lebih dan dari uang pengganti sebanyak Rp2 miliar lebih. "Sehingga total keuangan negara yang kita selamatkan sebanyak Rp8,130,337,675 miliar,"kata Yusni di kantornya di Medan, Kamis (31/12).

Dia menjelaskan, pihak Kejati telah menyelidiki 69 kasus korupsi sepanjang tahun 2015. Dari jumlah tersebut, ada beberapa perkara yang sudah masuk ke tahap penuntutan."Untuk penyidikan, kasus korupsi yang ditangani 20 perkara dan yang masuk penuntutan sembilan perkara," katanya.

Yusni mengatakan, untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumatera Utara, perkara korupsi yang masuk dalam tahap penyelidikan berjumlah 173 kasus sementara yang masuk penyidikan sebanyak 78 kasus. Dari seluruh kasus yang ditangani, perkara yang sampai pada tahap penuntutan sebanyak 63.

"Jadi, ada sebagian perkara yang mungkin akan kami selesaikan di tahun 2016," ujar Yusni.

Untuk perkara korupsi yang sampai pada tahap penuntutan, khususnya yang ditangani penyidik kepolisian, Yusni menyebut ada sebanyak 21 perkara. "Untuk perkara pidana umum ada 7.034 kasus yang ditangani.Untuk yang sudah kita selesaikan 5.678 kasus," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement