REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Untuk memperlancar arus lalu lintas di sepanjang jalur lintas Sumatera jelang malam pergantian tahun, pemerintah untuk sementara melarang angkutan barang beroperasi di Sumatera Utara. Larangan ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Sumut, Direktorat Lalulintas Polda Sumut dan Organda Sumut.
Dalam edaran tersebut, perusahaan ekpedisi maupun angkutan alat berat diminta agar tidak beroperasi dari 31 Desember 2015 hingga 3 Januari 2015.
"Pemberlakuan mulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Ini untuk memperlancar arus mudik dan liburan yang melintasi kawasan jalan lintas Sumatera," kata Kepala Dishub Sumut, Anthoni Siahaan, Kamis (31/12).
Meski begitu, Anthoni mengatakan, khusus untuk pengangkutan sembako, BBG, susu murni, antaran pos, dan Pertamina, masih tetap diperbolehkan melintas. Ia pun mengimbau pengendara roda dua untuk juga selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
"Kepada pengendara roda dua untuk tidak membawa tumpangan lebih dari satu orang dan membawa beban tidak melebihi kapasitas yang ditentukan," ujarnya.
Sejumlah titik menuju lokasi wisata di Sumut terpantau mulai terlihat ramai sore ini. Arus lalu lintas khusus jalan lintas Sumatra di kawasan Lubuk Pakam terlihat ramai oleh para pemudik dan pelancong yang hendak liburan.