REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Spesialis jambret yang sudah beraksi di 23 lokasi di kota Medan, Sumatera Utara, dicokok polisi. Pelaku yang bernama Fajar Efendi (25) ditangkap petugas saat sedang berada di sebuah tempat pada Senin (28/12).
"Pelaku merupaan warga Medan. Ia kerap melakukan aksinya di sejumlah tempat," kata Kanit Pidum Polresta Medan AKP Bayu Putra Samara, Kamis (31/12).
Salah satu aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada Ahad (27/9) lalu. Saat itu, korban bernama Gusnaidy dengan mengendarai sepeda motornya melintas di Jalan Palang Merah, Medan. Tiba-tiba, korban didekati pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
"Ketika dekat pelaku langsung mengambil tas korban yang berisi barang berharga dan kabur," ujar Bayu.
Korban langsung membuat laporan ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap petugas di salah satu tempat nongkrong di Medan dan kemudian dibawa ke Mapolresta Medan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas sembilan tahun penjara.