REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 10 kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal dijadwalkan untuk ditenggelamkan di beberapa di titik di Tanah Air pada hari terakhir tahun 2015 atau tanggal 31 Desember 2015. kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan, Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal atau Satgas 115 akan menenggelamkan 10 kapal pelaku illegal fishing.
Penenggelaman akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2015 ini pada pukul 10.00 WIB atau 11.00 WITA secara serentak di empat titik lokasi penenggelaman. Keempat titik itu adalah di Belawan (Sumatera Utara, sebanyak satu kapal ditenggelamkan), Tarempa-Batam (Kepulauan Riau, satu kapal), Tarakan (Kalimantan Utara, dua kapal), dan Tahuna (Sulawesi Utara, enam kapal).
Sedangkan proses penenggelaman secara seremonial akan dilangsungkan di Ruang Kendali Satgas 115 di Lantai 6, Gedung Mina Bahari I Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah empat armada Kapal Pengawas (KP), yakni KP Hiu 012, KP Hiu 013, KP Hiu 014, dan KP Hiu 015 untuk memperkuat pemberantasan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).