Kamis 31 Dec 2015 03:34 WIB

Larangan Pengoperasian Truk Besar Dicuekin

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Karta Raharja Ucu
Truk gandeng (ilustrasi)
Foto: tmcmetro
Truk gandeng (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan truk angkutan bersumbu lebih dari dua beroperasi pada 30 Desember 2015- 3 Januari 2016, kenyataannya larangan tersebut tidak terlalu diindahkan. Seperti yang terjadi di ruas jalan nasional lintas selatan Kabupaten Banyumas, Rabu (30/12), sejumlah pengemudi truk masih leluasa mengendarai kendarannya.

Beberapa pengemudi truk besar yang ditemui saat beristirahat di pinggir jalan wilayah Wangon, mengaku mengetahui adanya kebijakan larangan beroperasi. "Ya, kita kan juga dikejar target harus sampai kapan, mas. Kalau kita berhenti terlalu lama di tengah jalan, kita bakal kena marah juragan," kata Kasno, seorang pengemudi truk gandeng, Rabu (30/12).

Ia mengaku berangkat dari Jakarta Selasa (29/12) sore, untuk mengantar perangkat alat kesehatan ke salah satu RS yang ada di Yogyakarta. Sebelum berangkat, dia juga sudah diperintahkan barang yang diangkut sudah sampai ke RS di Yogyakarta pada Rabu (30/12) atau paling lambat Kamis (31/12), sebelum tahun baru.

"Karena itu, saya tetap harus berusaha agar kendaraan bisa tetap melaju, meski pun kadang beristirahat cukup lama di perjalanan," katanya.

Apalagi selama di perjalanan dia melihat, dia menilai arus lalu lintas sudah tidak sering terjadi kemacetan. Kalau pun kadang kendarannya berhenti melaju, namun tidak terlalu lama.

"Kalau kondisi jalannya macet parah, kita juga tahu diri kok. Kita juga rugi kalau lalu lintas macet, kendaraan masih tetap menghidupkan kendaraan," ucap dia.

Dia juga mengaku, selama masih berada di Banyumas, tidak ada petugas yang menghentikan laju kendarannya. "Tidak tahu nanti di Kebumen atau daerah lain yang saya lalui. Mudah-mudahan saja tidak," katanya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo ) Banyumas Agus Sriyono, mengatakan, menyusul adanya sudat dari Kementerian Perhubungan mengenai larangan beroperasinya truk bersumbu lebih dari dua pada 30 Desember 2015-3 Januari 2016, pihaknya sebenatnya sudah memasang sejumlah papan pengumuman di sejumlah titik ruas jalan.

Mengenai soal pelaksanaannya di lapangan, dia mengakui sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk  melakukan razia. "Kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisian. Mudah-mudahan saja tidak terjadi kemacetan lagi di ruas jalan di wilayah Banyumas," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement