REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Guna mengurangi kemacetan saat arus balik libur Tahun Baru 2016, mulai tanggal 31 Desember 2015, truk ekspor - impor di Kabupaten Bekasi akan dilarang beroperasi. Sebab, di wilayah tersebut terdapat kawasan industri dan kerap kali dilalui truk besar.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi, Kompol Argo Wiyono menjelaskan, berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan, truk besar dilarang beroperasi mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016. Kecuali, truk yang mengangkut bahan bakar, kebutuhan pokok, ternak susu, dan truk ekspor - impor.
"Pada kenyataannya, sebanyak hampir 50 persen truk yang melintas di wilayah Kabupaten Bekasi adalah truk ekspor impor. Kita minta mulai besok truk ekspor-impor dilarang beroperasi," kata Kompol Argo, Rabu (30/12).
Menurut Argo, kondisi ini menyebabkan regulasi dari Kemenhub yang bertujuan untuk mengatasi kemacetan tidak dapat berjalan maksimal. Apalagi Kabupaten Bekasi sebagai kawasan industri banyak dilalui truk industri yang berasal dari Karawang, Marunda, Tanjung Priuk, dan sebagainya.
Untuk menjalankan regulasi dari surat edaran Kemenhub, pihaknya bahkan sudah melakukan pemantauan di beberapa pintu tol, seperti Tol Cibitung, Cikarang Barat, dan Cibatu. Saat itu, pihaknya berencana merazia truk muatan yang selain diperbolehkan oleh Kemenhub. Namun, petugas ternyata tidak dapat merazia truk yang melintas.
"Karena tadi kita berhentikan, truknya punya dispensasi ini truk ekspor, lalu ada juga truk impor. Kita jadi bingung lagi. Tetap saja truknya jadi berkeliaran," katanya. (Baca: Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Jakarta Barat).
Untuk itu, pihaknya sore ini sudah berkoordinasi langsung dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono agar melarang truk ekspor impor melintas mulai besok. Menurutnya, ini akan dapat mengurangi kemacetan yang terjadi. Apalagi hari ini jumlah truk yang melintas sudah berkurang sekitar 30 persen. Sehingga di jalan tol kendaraan dapat melaju dengan kecepatan sampai 60 - 80 kilometer per jam.