Rabu 30 Dec 2015 17:42 WIB

Termasuk Delik Pidana, Blog Penghina Islam Harus Diadukan

Rep: C25/ Red: M Akbar
blog mantanmuslim.com
Foto: http://www.mantanmuslim.com/
blog mantanmuslim.com

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kehadiran blog dan situs yang menghina Islam memang sangat meresahkan. Untuk menghapusnya, masyarakat yang mengetahui diharap dapat melakukan aduan atau laporan.

Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail Cawidu, menerangkan langkah tepat masyarakat yang mengaku mengetahui akan adanya situs dan blog yang lakukan penghinaan agama. Menurutnya, masyarakat harus melakukan aduan atau laporan kepada Kominfo atau Kementerian Agama.

"Itu termasuk delik pidana yang harus diadukan," kata Ismail kepada Republika.co.id, Rabu (30/12).

Ia menerangkan secara kelembagaan Kementerian Agama akan mengajukan blog atau situs yang dilaporkan, agar dapat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo. Setelah diajukan, Kominfo akan memasukkan situs atau blog yang dilaporkan ke dalam panel penistaan agama, yang anggotanya terdiri dari para tokoh-tokoh dan ahli-ahli agama. (Baca: Pengelola Situs Penghina Nabi di Indonesia Melanggar KUHP)

Panel itu, lanjut Ismail, akan melakukan pembahasan secara mendalam situs atau blog yang dihapus, untuk ditentukan apakah termasuk kategori penistaan agama atau tidak.  Setelah dinyatakan memenuhi syarat penistaan agama, situs atau blog itu pun akan direkomendasikan untuk dilakukan pemblokiran oleh Kominfo.

Sebelumnya, situs mantanmuslim.com menjadi buah bibir usai berisikan konten-konten yang menghina agama Islam. Berjudul besar Forum Murtadin Indonesia, situs ini melakukan penghinaan terhadap Islam dalam berbagai aspek, termasuk lancang menggambarkan Nabi Muhammad SAW.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement