Rabu 30 Dec 2015 17:19 WIB

Mendagri Janji Bakal Pangkas Ribuan Peraturan Penghambat Investasi

Red: M Akbar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan mulai 2016, pihaknya akan memangkas ribuan peraturan di kementerian dan jajarannya termasuk peraturan-peraturan daerah yang tumpang tindih kewenangan yang menghambat investasi.

Menurut Mendagri saat Pelantikan Penjabat Gubernur Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, Rabu, pemangkasan dilakukan karena peraturan-peraturan tersebut menghambat program pembangunan pemerintah terutama dalam menarik investasi.

Mendagri mengatakan, saat ini untuk jajarannya dan peraturan daerah diperkirakan terdapat lima ribu peraturan. Untuk itu, dirinya menargetkan mulai Januari 2016, peraturan sebanyak itu akan dipangkas hingga setengahnya.

Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo guna melakukan percepatan pembangunan. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi peraturan yang berpotensi menghambat iklim investasi.

Diantaranya satu UU, 14 peraturan pemerintah, dua peraturan presiden, 29 peraturan menteri dalam negeri, 11 keputusan menteri dalam negeri dan enam surat edaran.

Menurut dia, pihaknya akan segera menuntaskan tugas untuk memangkas peraturan yang menghambat iklim investasi tersebut. 

Sementara terkait lima ribu peraturan penghambat iklim investasi yang disampaikan Mendagri saat pelantikan Penjabat Gubernur Kepri, Dodi mengatakan dirinya belum mengetahui pasti terkait hal itu. (Baca: Mendagri Kembali Lantik Penjabat Gubernur Kepulauan Riau)

"Mungkin itu dengan perda-perda (peraturan daerah)," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement