Rabu 30 Dec 2015 17:05 WIB

Truk Dilarang Melintas, Pengelola Tol Tangerang-Merak Tingkatkan Pengamanan

Rep: c36/ Red: Ani Nursalikah
 Kendaraan memasuki area gerbang tol di kawasan Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (25/2).  (Antara/Puspa Perwitasar)
Kendaraan memasuki area gerbang tol di kawasan Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (25/2). (Antara/Puspa Perwitasar)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- PT Marga Mandalasakti (MMS), selaku pengelola Tol Tangerang-Merak meningkatkan pengamanan selama penerapan larangan beroperasinya kendaraan muatan barang pada 30 Desember 2015-3 Januari 2016.

Frekuensi patroli pun ditambah selama larangan berlangsung. Manajer Humas PT MMS, Indah Permanasari mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan rekanan untuk meningkatkan pengamanan selama masa larangan berlangsung.

"Sesuai aturan dalam surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kami juga berlakukan larangan bagi truk yang masuk Tol Tangerang-Merak. Ada sekitar 15 personel tambahan untuk mengamankan larangan," ujar Indah ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (30/12).

Selain itu, MMS juga menambah frekuensi patroli, baik lewat petugas yang keliling maupun pantauan CCTV. Jika ada truk atau kendaraan bermuatan lebih yang diketahui melintas tol, pihak MMS akan mengambil kebijakan mengeluarkan kendaraan tersebut lewat gerbang tol terdekat.

Kemenhub sebelumnya mengeluarkan surat edaran Nomor 48 Tahun 2015. Dalam surat tertanggal 25 Desember itu, tercantum larangan bagi kendaraan angkutan barang melintasi tol terhitung sejak 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement