Rabu 30 Dec 2015 14:36 WIB

'Pemerintah Jangan Pungut Dana Ketahanan Energi dari Rakyat'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said memberikan keterangan kepada wartawan terkait serapan anggaran Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (29/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said memberikan keterangan kepada wartawan terkait serapan anggaran Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI Refrizal menilai rencana pemerintah untuk menurunkan harga premium dan solar sebagai dampak turunnya harga minyak dunia menjadi anomali saat Menteri ESDM Sudirman Said mengeluarkan kebijakan Dana Ketahanan Energi (DKE).

"Kebijakan DKE bertentangan dengan visi Trisakti yang diusung pemerintah. Mengusung Trisakti tetapi malah menaikkan harga BBM, menaikkan tarif dasar listrik dan tidak pandai menjaga stabilitas harga bahan pokok, terakhir rakyat dipukul dengan pungutan subsidi DKE," katanya, Selasa, (30/12).

Menurutnya, visi Trisakti bermakna  bahwa bangsa Indonesia berdaulat secara politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Dalam kebijakan terkait Trisakti pemerintah harus patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar proses ketatanegaraan berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam sistem keuangan negara, prinsip dasar memungut dan mengeluarkan (keuangan negara) harus melalui undang-undang. Bila ada penerimaan negara bukan pajak tidak berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan, dapat dipastikan kebijakan tersebut melanggar hukum.

"Seandainya pemerintah tetap ingin memungut DKE maka pungutan tersebut harusnya ditujukan kepada kontraktor minyak dan gas bumi. Bukan malah memungut dari rakyat," jelasnya.

Aturan soal DKE, lanjutnya, harus segera dicabut. Apalagi aturan itu mulai berlaku 5 Januari 2016 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement