REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sepanjang tahun ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mencatat ada sembilan jaksa 'nakal' yang bertugas di Jabar. Mereka, mendapatkan hukuman karena melakukan pelanggaran aturan dan tidak mentaati kode etik.
"Ada sembilan yang kami catat yang melakukan penyimpangan ini," ujar Kajati Jabar Feri Wibisono dalam Penyampaian Capaian Kerja Kejati Jabar sepanjang 2015 di Bandung, Selasa (29/12).
Menurut Feri, ulah nakal jaksa tersebut diterima berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Jabar. Kasusnya pun, beragam. Namun, kebanyakan karena adanya interaksi dengan orang yang berperkara dalam tindak pidana umum.
"Setiap pencari keadilan memang berhak menanyakan perkembangan perkara. Tapi kalau jaksa mengadakan pertemuannya di kafe, berarti menyimpang," katanya.
Feri mengatakan, untuk tingkat pelanggaran seperti itu hukuman yang diterima cukup berat. Bentuk hukuman disiplin kategori sedang dan berat di antaranya penurunan pangkat hingga pelepasan dari jabatan struktural.
Meski demikian, Feri mengaku, bahwa jaksa yang bermasalah tahun ini mengalami penurunan. Dimana pada 2014 sebanyak 13 jaksa nakal diganjar hukuman disiplin dengan rincian satu orang sanksi ringan, 7 orang sanksi sedang dan 5 orang sanksi berat.
Untuk diketahui saat ini sekitar 400 jaksa bertugas di 25 Kejari yang tersebar di Jabar. Selain jaksa, sepanjang 2015 tercatat empat orang pegawai kejaksaan bagian tata usaha turut dikenai hukuman disiplin. "Satu orang sanksi sedang dan tiga orang sanksi berat," katanya.
Mantan direktur penuntutan KPK tersebut menambahkan agar jaksa yang menangani perkara untuk tidak main-main. "Saya ingatkan agar tidak main-main dengan perkara," katanya.