Selasa 29 Dec 2015 17:01 WIB

DKI Pasang 'Mata-Mata' di Lokasi Wajib Pajak

Rep: c33/ Red: Karta Raharja Ucu
Situs Pajak di online
Foto: Ditjen Pajak
Situs Pajak di online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta berencana memasang alat sistem wajib pajak online di lebih dari 5.000 lokasi wajib pajak, seperti hotel, tempat hiburan, dan restoran. Alat itu dipasang agar pelaporan pajak lebih efisien dan transparan.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Jakarta, Agus Bambang mengatakan program itu sesuai misi Pemerintah Provinsi DKI untuk membangun pemerintahan yang bersih dan transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik.

Ia berusaha menerapkan untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajak secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

"Fasilitas pelayanan pajak terus dibangun dan diselaraskan dengan perkembangan zaman, yang menitikberatkan pada pelaksanaan kegiatan berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat berinteraksi mencatat transaksi penjualan usaha atau omzet usaha," katanya, Selasa (29/12).

Ia menjelaskan Dinas Pelayanan Pajak menggunakan alat elektronik perangkat keras yaitu PC/POS lengkap dengan aplikasi pencatat transaksi (semacam EDC/Electronic Data Capture) yang sudah siap pakai guna merekam transaksi penjualan, mendokumentasikan laporan penjualan, dan mengirimkan data tersebut ke server Dinas Pelayanan Pajak (DPP).

Proses tersebut pun dilakukan secara real time, sehingga mempermudah proses pelaporan pajak atas omzet hasil usaha setiap bulan dari transaksi hariannya. 

"Saat ini alat yang tersedia sebanyak 5.555 unit perangkat yang akan ditempatkan di hotel, restoran, dan tempat hiburan kelas menengah di wilayah DKI Jakarta. Di mana aplikasi sistem penerimaan data dan informasi laporan transaksi dapat langsung terhubung ke DPP DKI dan dapat diakses secara online," katanya menjelaskan.

Ia menuturkan, Pemprov DKI melalui DPP bekerja sama dengan Telkomsigma menyediakan alat pencatat transaksi penjualan bagi wajib pajak yang belum memiliki alat tersebut. Alhasil, program tersebut tidak memberatkan wajib pajak untuk mengadakan atau membeli sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement