Selasa 29 Dec 2015 14:33 WIB
Terompet Sampul Alquran

YLKI: Pengedar Terompet Sampul Alquran Harus Diberi Sanksi

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas polisi Polsek Taman Sari mengamankan terompet yang terbuat dari kertas sampul Alquran saat razia di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (29/12). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas polisi Polsek Taman Sari mengamankan terompet yang terbuat dari kertas sampul Alquran saat razia di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (29/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Peredaran terompet yang terbuat dari sampu Alquran dinilai tidak etis karena berkaitan dengan kitab suci suatu agama. Untuk itu, aparat kepolisian harus mengusut apakah kejadian tersebut murni kealpaan atau ada kesengajaan.

"Kalau kesengajaan, harus diberikan sanksi. Sementara kalau kealpaan ya harus ditarik dan dimusnahkan," ujar Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (29/12).

Tulus mengatakan si pembuat harus meminta maaf. "Apalagi kalau si pembuatnya adalah produsen besar," kata dia. Seperti diberitakan sebelumnya, mini market Alfamart di Kelurahan Kebondalem, Kota Kendal, Jawa Tengah kedapatan menjual terompet yang terbuat dari sampul Alquran berwana hijau bertuliskan Kementerian Agama RI tahun 2013 dan kaligrafi arab bertuliskan lafaz Alqur’anulkarim.

Salah seorang warga menyampaikan permasalahan tentang terompet berbahan sampul Alquran kepada tokoh Nadhatul Ulama (NU) Kresno AbrorY yang merasa resah dengan beredarnya terompet tersebut. Mereka pun kemudian melaporkannya ke Polres Kendal dengan maksud biar aparat hukum yang melakukan langkah pengamanan. Terompet tersebut dijual dengan harga spesial Rp 3.500 periode 16 hingga 31 Desember.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement