Selasa 29 Dec 2015 06:42 WIB

Pengusaha Tahu Ini Kerja Sampingannya Edarkan Uang Palsu

Uang palsu
Foto: Antara
Uang palsu

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Kepolisian Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau berhasil menangkap pengusaha tahu MJ (36 tahun) yang diduga memiliki 276 lembar uang palsu.

"Uang palsu tersebut pecahan Rp 50ribu. Tersangka mengedarkan uang palsu tersebut," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Parluhutan Siagian, Senin (28/12).

Selain mengamankan uang palsu yang siap edar tersebut, kata dia, polisi juga berhasil mengamankan 43 lembar uang palsu yang belum dipotong. Uang palsu tersebut disembunyikan di semak-semak di belakang gudang pabrik tahu milik pelaku.

"Kami juga amankan satu sepeda motor," ucapnya.

Peredaran uang palsu milik warga Teluk Keriting Tanjungpinang itu berdasarkan informasi seorang warga. Warga mengetahui uang palsu itu setelah MJ menyuruh anaknya untuk membeli barang dengan menggunakan uang palsu pada 27 Desember 2015 siang.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada uang palsu," tuturnya.

Kepada penyidik, lanjutnya tersangka mengaku memperoleh uang palsu itu dari rekannya di Yogyakarta. "Kami masih mendalami informasi tersebut," ujarnya. Tersangka diduga melanggar pasal 26 ayat 2 dan 3 jo pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7/2007 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Baca juga: Komnas HAM: Jangan Terprovokasi Terompet dari Sampul Alquran

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement