REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Musaffa Zakir meminta pihak Tempat Hiburan Malam (THM) menaati aturan "Kamis malam" tidak boleh beroprasi, dan ini berkenaan perayaan malam tahun baru yang bertepatan itu.
"Pihak THM harus menaati sesuai aturan, malam tahun baru ini kan bertepatan malam Jumat (Kamis malam), yang dalam Perda disebutkan tidak boleh ada THM beroprasi," ujar politisi PKS itu, di Banjarmasin, Senin (28/12).
Dia menyatakan, sesuai Perda nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tempat Hiburan dan Rekreasi (THR), semua tempat hiburan malam sejenis diskotek, pub, dan karoke tidak boleh beroprasi pada Kamis malam.
"Ini sudah peraturan mutlak, tidak bisa ditawar lagi, sehingga jangan sampai ada yang berani-berani melanggarnya, karena masyarakat ikut mengawasinya," tutur Musaffa.
Dia belum memastikan, pihaknya di komisi I yang membidangi masalah hukum termasuk tentang pengawasan tempat hiburan malam ini akan melakukan sidak pada malam tahun baru.
"Kita liat nanti, sejauh ini belum ada perencanaan untuk melakukan sidak ke THM-THM pada malam tahun baru ini," bebernya.
Musaffa meyakini, pihak THM akan menaati peraturan ini, sebab jika tidak mereka sendiri yang akan rugi, karena pasti ada konsekwinsinya," tegas dia.
Dia berharap, masyarakat untuk merayakan malam tahun baru ini dengan sederhana, tidak melakukan pesta-pesta atau kegiatan hura-hura yang berlebihan, sebab pergantian tahun ini harus disikapi dengan bijaksana.
"Kita jaga bersama ketenangan, kenyamanan, dan keamanan pada malam tahun baru ini, jangan melakukan pelanggaran ketertiban, utamanya kita ingatkan bagi pihak THM," sebutnya lagi.