Senin 28 Dec 2015 18:00 WIB

Ini Tantangan JK Soal Tuduhan Terhadap Aksa Mahmud

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Jusuf Kalla
Foto: EPA/Andrew Gombert
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menantang penuduh yang menyebut anggota keluarganya Aksa Mahmud dan Erwin Aksa memperoleh bagian 40 persen saham smelter yang akan dibangun PT Freeport di Membramo, Papua. Jika anggota keluarganya terbukti mendapatkan bagian saham, maka keuntungan dari saham itupun akan diberikan kepada penuduh.

"Saya tidak tahu. Pokoknya begini saja deh. Kalau memang bener itu, tapi kalau tidak benar dia denda musti bayar. Kalau ada benar, proyek smelter dibangun oleh Aksa, ambil saja keuntunganya. Tapi kalau tidak, musti bayar jumlah yang sama. Hati-hati. Teken di muka," tegas JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (28/12).

Namun, jika tak terbukti, maka JK meminta penuduh untuk membayar dengan jumlah yang sama. Kendati demikian, ia pun mengaku tak mengetahui terkait pembahasan dalam pertemuan antara Aksa dengan bos Freeport, Jim Bob. "Siapa yang nuduh musti bayar. Musti begitu. Adil kan," tambah JK.

Lebih lanjut, JK menyebut urusan bisnis yang dilakukan oleh Aksa dengan bos Freeport tersebut bukan merupakan urusannya. Ia pun mengaku tak ikut campur dalam pertemuan bisnis tersebut.

"Ndak tahu. Mana saya tahu. Itu urusan dia. Mana saya atur-atur, ndak ada. Bagus itu! Kasih tahu dia mana. Kita kasih saja untungnya semua," kata JK.

JK pun menilai pertemuan antara Aksa dengan Jim Bob merupakan hal yang wajar yang dilakukan sesama pengusaha guna membahas urusan bisnis. Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut Aksa Mahmud mendapatkan tawaran 40 persen saham smelter yang akan dibangun Freeport di Membramo, Papua.

Selain itu, mereka juga disebut akan mendapatkan kontrak pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang listriknya akan dijual ke smelter tersebut. Namun, kedua tawaran tersebut akan diberikan jika Freeport Indonesia dapat memperoleh perpanjangan kontraknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement