Senin 28 Dec 2015 14:09 WIB

Kakek 60 Tahun Diduga Cabuli Enam Anak

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Seorang kakek berinisial WS (60 tahun), dilaporkan ke aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan. WS diduga mencabuli enam anak di bawah umur.

"Peristiwa ini terjadi di lingkungan RT03/RW02 kelurahan Jati, kecamatan Ternate Selatan pada Sabtu (19/12). Ironisnya, korban asusila sang kakek ini sebanyak enam anak yang masih dibawah umur," kata Kapolsek Ternate Selatan, AKP. Ratih Lastika Sari, di Ternate, Senin (28/12).

Sesuai dengan LP/46/XII/2015/Polsek pada 27 Desember 2015, pelapor berinisial RH (46) mendatangi Mapolres melaporkan dugaan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama asli) putrinya yang dilakukan oleh WS. "Pelapor menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Sabtu(19/12), sekitar pukul 12.00 WIT didalam lahan kosong RT setempat," ujarnya.

Dalam laporannya, RH mengisahkan awalnya korban, pulang dari acara ulang tahun temannya, kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa teman-temannya mengoloknya telah memiliki buah dada yang besar dan saat itu korban menceritakan oknum pelaku sering meramas buah dadanya. Mendengar kejadian tersebut, ibunya lebih dalam menanyai korban. Alhasil, korban menceritakan semua kejadian yang telah dialaminya yakni mendapat perlakuan pelecehan seksual dari oknum pelaku dan ternyata bukan korban sendiri. Ada korban lain juga yang masih dibawa umur.

Tidak terima, RH langsung melaporkan hal ini ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Setelah menerima laporan tersebut korban langsung diperiksa dan sebanyak empat saksi telah diperiksa, termasuk oknum pelaku.

"Jadi pengakuan oknum pelaku, semua ada enam korban dan kita sudah melakukan visum ke-enamnya, guna ditindak lanjuti ke proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Dengan perbuatan itu, WS terancam dijerat pasal 82 ayat 1 Junto pasal 76 e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kakek berinisial WS ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Ternate Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement