Ahad 27 Dec 2015 13:29 WIB

Penahanan @ypaonganan Seharusnya Bisa Ditangguhkan

Bareskrim
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Bareskrim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik akun twitter @ypaonganan, Yulianus Paonganan atau Ongen mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri. Ongen dengan alasan sedang menyelesaikan proyek pembuatan pesawat tanpa awak bersama Kementerian Pertahanan.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi menilai alasan tersebut seharusnya cukup bagi aparat untuk mengabulkan permintaan penangguhan penahanan yang diajukan Ongen. Menurutnya, Ogen memiliki tanggung jawab besar terhadap bangsa.

"Sangat bisa kalau memang ada jaminan, apalagi bekerja dengan pekerjaan besar juga untuk bangsa," ujar Akhiar saat dihubungi Republika, Ahad (27/12).

Selain itu, kata Akhiar, juga ada jaminan dari istri Ongen bahwa tidak akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. Penyidik, lanjutnya, bisa menjadikan Ongen sebagai tahanan rumah atau kota. Dengan catatan, Ogen pun harus mengikuti proses hukum yang berjalan. Misalnya, memenuhi panggilan apabila dibutuhkan oleh penyidik.

"Jadi kalau sudah ada jaminan dan pekerjaan itu, gak apa-apa gak usah ditahan," ucap Akhiar.

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya membenarkan Ongen mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, Agung belum dapat menentukan apakah akan mengabulkan.

"Suratnya sudah diterima. Masih dipertimbangkan dan belum saya tanda tangani," ucap Agung, di Bareskrim Polri, Selasa.

Ongen, lanjut Agung, menjalani proses hukum dengan kooperatif. Ongen juga menyesal atas perbuatannya.

Seperti diketahui, Ongen ditangkap penyidik Bareskrim di rumahnya, di Pejaten, Jakarta Selatan. Ongen ditangkap terkait dugaan mengunggah konten pornografi melalui twitter yang didalamnya terdapat gambar Presiden Joko Widodo dengan Nikita Mirzani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement