Ahad 27 Dec 2015 13:10 WIB

Jelang Tahu Baru, Peredaran Minuman Keras Dirazia

Rep: Fuji E Permana/ Red: M Akbar
Pemusnahan ribuan botol minuman keras di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pemusnahan ribuan botol minuman keras di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Menjelang malam tahun baru Polres Kota Tasikmalaya semakin gencar melakukan operasi cipta kondisi. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) di malam pergantian tahun. Sebab dikhawatirkan akan ada pesta miras di malam pergantian tahun.

"Untuk mengantisipasi peredaran miras di malam tahun baru jajaran Polres Kota Tasikmalaya beserta polsek telah rutin menggelar operasi cipkon dan penyakit masyarakat," kata Kasat Sabhara Polres Kota Tasikmalaya, AKP Dani Prasetya kepada Republika, Ahad (27/12).

AKP Dani mengatakan, sasaran cipkon salah satunya peredaran miras. Di malam pergantian tahun juga akan ditempatkan anggota kepolisian di titik-titik tertentu yang dianggap rawan miras. Baik dari jajaran polres mau pun polsek akan turut serta mengawasi titik-titik rawan tersebut. Tujuannya agar tidak ada peredaran miras.

Sampai saat ini Polres Kota Tasikmalaya rutin menggelar operasi cipkon. Menurut AKP Dani, operasi cipkon akan lebih ditingkat lagi saat menjelang malam tahun baru. Hal ini dilakukan agar malam tahun baru berjalan kondusif.

AKP Dani mengungkapkan, menurutnya agar peredaran miras di Kota Tasikmalaya benar-benar hilang, pemerintah daerah perlu membuat sebuah terobosan. Sebagai contohnya, pemerintah daerah bisa membuat surat resmi yang ditujukan kepada distributor minuman yang mengandung alkohol.

Isi surat tersebut memberitahu distributor miras agar tidak mengirim barang dagangannya ke Kota Tasikmalaya. Sebab di Kota Tasikmalaya sudah ada Peraturan Daerah (perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Selain itu, dikatakan AKP Dani, untuk benar-benar menghilangkan peredaran miras perlu ada peran serta masyarakat. Masyarakat bisa melaporkan dan memberikan informasi kepada pihak yang berwenang jika mengetahui ada peredaran mau pun penyimpanan miras.

Kemudian, pemda juga perlu mentertibkan bangunan yang tidak berizin. Terlebih bangunan tersebut disinyalir sebagai tempat peredaran miras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement