REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Diduga masih banyak minimarket di Kota Malang yang belum memiliki izin. Dari data Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) saat ini ada 43 minimarket yang belum berizin. Walikota Malang Mochammad Anton mengatakan jika 43 minimarket itu terbukti tidak memiliki izin maka Pemerintah Kota (Pemkot) akan menyegelnya.
''Tanggal tiga puluh ini diadakan razia gabungan. Kalau memang melanggar, saya minta di-policeline,'' katanya, Ahad (27/12)
Razia gabungan ini akan melibatkan satpol PP, BP2T, Polisi dan tim dari kejaksaan. Diharapkan dengan adanya razia gabungan tidak ada lagi minimarket jera dan tidak ada lagi yang melanggar. Anton menambahkan karena itu razia gabungan ini melibatkan banyak pihak.
Anton mengatakan ia mengetahu hal ini setelah ada laporan dari BP2T yang menyatakan ada 43 minimarket yang tidak berizin. ''Katanya, ada informasi yang mereka terima kalau banyak minimarket yang tidak berizin. Makanya, saya minta untuk ditindak lanjuti,'' tambahnya.
Anton mengatakan 43 minimarket tersebut sama sekali tidak memiliki izin gangguan dan advice planning (ad). Anton mengatakan dari pihak perizinan tidak pernah mengeluarkan dua surat tersebut kepada 43 minimarket yang ternyata sudah beroperasi.
Anton enggan menyebutkan minimarket dimana saja yang ternyata tidak memiliki izin. Ia mengatakan karena laporan dari BP2T dinilai sangat bagus maka Pemkot meminta BP2T untuk mendalami laporan tersebut.
Ia mengatakan karena banyak minimarket yang tidak memiliki izin maka Pemkot juga tidak akan terlalu mudah untuk memberi izin. Anton mengatakan tidak akan menambah lagi jumlah minimarket di Kota Malang.
''Sudah banyak ketika saya belum menjabat,'' ujarnya.