REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kepolisian Sektor Taman Sari, Polres Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan empat anggota kawanan spesialis curat (pencurian dengan pemberatan) dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang sering beraksi di wilayah hukumnya. Dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba melawan petugas.
"Keempat anggota kawanan itu kami tangkap pada dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Keramat. Dua dari empat tersangka terpaksa kami tembak karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kapolsek Taman Sari Kompol Nur Samsi, Sabtu (26/12).
Ia mengatakan, keempat tersangka yang diamankan yakni Reza Eripan alias Yopan (32) warga Jalan Melati, Kelurahan Taman Bunga, Rendi Saputra alias Oek (19), Imam Hambali alias Imam (22) dan Komarudin Syaputra alias Koming (17) warga Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.
"Tersangka Yopan ini merupakan tersangka spesialis curanmor, sedangkan Oek, Imam dan Koming merupakan spesialis curat bongkar rumah kosong," katanya.
Ia mengatakan, dari tangan para tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu TV 29 inci, satu buah telepon genggam serta peralatan yang digunakan untuk kejahatan berupa obeng dan kunci pas.
Sebelumnya dalam aksi penyergapan dua tersangka yaitu Yopan dan Imam berusaha kabur dengan melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga petugas melumpuhkannya dengan timah panas di kaki kanan Imam dan kaki kiri Yopan.
"Tersangka Yopan ini merupakan residivis kasus yang sama dan pernah dipenjara selama 2 tahun empat bulan dan baru menghirup udara bebas pada November lalu," katanya.
Ia mengatakan, dari keterangan tersangka mereka telah melakukan aksinya di lima TKP di antaranya di Kerabut, Gabek, Bukit Merapin, Kampung Keramat dan Kace.
"Dari keterangan keempat tersangka ini akan dilakukan pengembangan baik wilayah kejahatan maupun pelaku penadah barang curian. Keempat tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya.