Sabtu 26 Dec 2015 17:43 WIB

Polri Terima Surat Kemenhub Terkait Pembatasan Truk Saat Tahun Baru

Rep: C21/ Red: Bayu Hermawan
Kakor Lantas Polri Irjen Condro Kirono meninjau ruas jalan tol Pejagan-Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu (11/7).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kakor Lantas Polri Irjen Condro Kirono meninjau ruas jalan tol Pejagan-Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerima surat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI terkait pembatasan truk bermuatan besar masuk ke Jakarta, menjelang Tahun Baru 2016.

"Surat dari Kemenhub, dari tanggal 30 Desember sampai 3 Januari, untuk antisipasi arus balik dan mudik libur tahun baru," ujar Kakorlantas Polri Irjen Condro Kirono, Sabtu (26/12).

Ia melanjutkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi sudah menghubungi Ketua Organda. Ia pun mengatakan media massa juga telah mensosialisasikan pembatasan truk besar masuk ke Jakarta.

"Saat ini tinggal menginstruksikan seluruh Polda untuk menerapkan pembatasan itu, kecuali truk bahan bakar minyak (BBM) dan sembako," katanya.

Sebelumnya, Condro mengatakan telah mengirim surat kepada Kemenhub RI untuk mengantisipasi kemacetan karena kendaraan berat. Antisipasi tersebut untuk membuat lancar arus balik saat long weekend berakhir di Tahun 2015 ini.

Kemudian, dia mengimbau untuk pengendara kendaraan roda empat agar mencari informasi terkait kondisi jalan tol, melalui cctv, call center, radio, runnin teks dan sebagainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement