Sabtu 26 Dec 2015 16:58 WIB

Rapat Anggaran DPRD Kepri Seperti Pewayangan

Red: Ilham
Kepulauan Riau
Foto: *
Kepulauan Riau

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pejabat Gubernur Kepulauan Riau, Agung Mulyana mengistilahkan rapat paripurna persetujuan Ranperda APBD 2016 seperti wayang.

"Wayang ini belum dimulai, kita lihat saja nanti," kata Agung saat diminta tanggapan terkait penundaan persetujuan rancangan anggaran daerah di DPRD Kepri, Sabtu (26/12).

Setelah Raperda APBD Kepri 2016 disetujui anggota legislatif, Agung kembali menjelaskan kata "wayang" di dalam dinamika politik yang terjadi dalam rapat persetujuan rancangan anggaran.

Kehidupan di dunia ini, kata dia seperti panggung sandiwara. Masing-masing memiliki peran dalam menjalani kehidupannya. "Sama seperti dalam persetujuan rancangan anggaran ini, pihak eksekutif dan legislatif memiliki peran masing-masing," katanya.

Sebanyak 20 anggota DPRD Kepri dari empat fraksi hadir dalam rapat istimewa tersebut. Sementara 17 anggota legislatif lainnya dari Fraksi Golkar dan Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak hadir. Masing-masing anggota DPRD Kepri memiliki alasan hadir atau pun tidak hadir dalam rapat paripurna yang kemudian tidak kuorum tersebut.

"Anggaran itu untuk kepentingan masyarakat, pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan. Kalau tidak disahkan tahun ini, maka pembangunan akan terhambat minimal selama enam bulan," katanya.

Agung mengatakan, kata "wayang" diberikan bukan sebagai ungkapan kekecewaan, melainkan kata yang dianggap sesuai sebagai pengganti dari dinamika politik yang terjadi di DPRD Kepri.

"Kita sama-sama sudah menyaksikan bagaimana dinamika politik di DPRD Kepri. Pada prinsipnya, saya berharap anggaran ini segera disahkan agar bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah," katanya.

Raperda APBD Kepri 2016 sebesar Rp 3,056 triliun akhirnya disetujui oleh 20 anggota DPRD Kepri, meski tidak quorum. Berkas pembahasan hingga rapat paripurna yang berlangsung hari ini akan diserahkan kepada Mendagri.

"Karena kondisinya seperti ini, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16/2010, pemerintah pusat yang berhak menanganinya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement