Sabtu 26 Dec 2015 16:18 WIB

Pencarian Korban KM Marina Diperpanjang Tiga Hari

Evakuasi jenazah korban tenggelam KM Marina.
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Evakuasi jenazah korban tenggelam KM Marina.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pencarian korban Kapal Motor (KM) Marina Baru 2B akan diperpanjang selama tiga hari, sesuai dengan prosedur pencarian korban.

"Ini sudah hari ketujuh dan sesuai standar operasi prosedur (SOP) pencarian dilakukan selama tujuh hari," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Makassar, Sabtu (26/12).

Ia mengatakan, pada pencarian korban KM Marina jenis fiber hingga hari ketujuh belum semua korban berhasil dievakuasi dan menyisakan 13 korban lagi. Karena semua korban belum ditemukan dan sesuai dengan standar operasi prosedur, proses pencarian dimungkinkan untuk ditambah hingga tiga hari lagi.

"Standarnya memang seperti itu. Jika sampai penambahan berakhir, belum juga ditemukan semua korbannya, maka akan ditutup proses pencariannya," kata dia.

Namun, meskipun proses pencarian ditutup, kata Barung, jika dikemudian hari berhasil ditemukan korban lagi, maka akan diproses lagi jenazah tersebut.

Sebelumnya, beberapa gabungan Tim SAR yang sudah bersama-sama melakukan upaya pencarian itu antara lain: Badan SAR Nasional (Basarnas) Sulawesi Selatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), SAR TNI dan Polri. Kapal Motor (KM) Marina berangkat dari Pelabuhan Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara menuju Pelabuhan Bansalae, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan sekitar pukul 11.00 Wita, Sabtu (19/12).

Kemudian setelah berlayar beberapa saat, kapal itu dihantam ombak besar dan sempat melaporkan ke Syahbandar Siwa sekitar pukul 16.00 Wita bahwa kapal itu kemasukan air akibat terjangan ombak besar. "Berdasarkan informasi yang kami terima jika KM Marina yang berlayar sejak Pukul 11.00 WITA itu belum juga bisa kontak komunikasi sampai saat ini," kata Kombes Barung.

Ia mengaku kontak terakhir terjadi pukul 16.00 WITA. Hingga kini, tim SAR dan regu lainnya belum bisa menemukan KM Marina milik PT Balibis Putra Siwa tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement