Sabtu 26 Dec 2015 15:10 WIB

Macet Mengepung, Pemerintah Kebakaran Jenggot

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kiri) melihat ke arah rel kereta api empat lajur (double double track) ketika menaiki kereta api listrik yang menuju Stasiun Bekasi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (4/10).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kiri) melihat ke arah rel kereta api empat lajur (double double track) ketika menaiki kereta api listrik yang menuju Stasiun Bekasi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Bidang Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Kyatmaja Lookman mengaku terkejut setelah Kementrian Perhubungan mengeluarkan surat larangan beroperasi bagi kendaraan angkutan berat.

Menurutnya, surat larangan tersebut dikeluarkan hanya karena pemerintah kebakaran jenggot, karena mereka gagal mengantisipasi lonjakan arus penumpang pada libur panjang.

"Bilang saja surat tersebut dikeluarkan pemerintah karena kebakaran jenggot, lantaran gagal mengantisipasi lonjakan arus penumpang pada libur panjang Maulid Nabi, Natal, dan tahun baru kemarin," kata Kyatmaja pada siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (26/12). "Masyarakat ramai-ramai mengeluhkan perjalanan Jakarta-Bandung yang memakan waktu lebih dari 10 jam."

Dia mempertanyakan, mengapa angkutan barang lagi-lagi menjadi kambing hitam penyebab kemacetan. Padahal menurutnya, kemacetan luar biasa tersebut murni kegagalan pemerintah, khususnya Kemenhub dalam mengantisipasi lonjakan arus penumpang.

"Jujur kemacetan luar biasa kemarin itu bentuk kegagalan pemerintah, khususnya Kemenhub untuk antisipasi lonjakan arus penumpang," kata Kyatmaja.

Kyatmaja menambahkan, padahal lonjakan jumlah penumpang baik di darat, laut, ataupun udara, semua bisa diprediksi. Sehingga, antisipasi pun bisa disiapkan dari jauh-jauh hari.

"Persiapan matang angkutan penumpang tidak dilakukan seperti masa Lebaran, tahu-tahu truk dilarang lewat," kata Kyatmaja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement