REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Brigjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penggunaan kembang api diperbolehkan asalkan dimainkan dengan cara yang aman dan tidak membahayakan. "Cari tempat yang aman, jangan di daerah pemukiman karena efeknya bisa menimbulkan bahaya seperti kebakaran," tuturnya, Jumat (25/12).
Pernyataan Kapolda Kalsel itu menanggapi kian dekatnya perayaan malam pergantian tahun. Ia mengatakan, izin penggunaan kembang api yang diperbolehkan besarannya dua inci. Apabila tidak ada izin maka akan ditertibkan.
Selain itu, pihak polisi juga akan membatasi peredaran kembang api di wilayah ini jangan sampai ditemukan adanya petasan dalam bentuk besar itu bisa membahayakan. Bukan itu saja, diharapkan kepada masyarakat yang menggunakan kembang api di malam perayaan pergantian tahun harus bisa berhati-hati.
"Saya imbau jangan sampai ada efek dari ledakan kembang api dan polisi juga akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan yang berlebihan," tuturnya.
Kapolda Kalsel mengajak kepada seluruh masyarakat di provinsi ini untuk merayakan malam pergantian tahun dengan cara yang sederhana tidak usah yang berlebihan.
Menurutnya, malam pergantian tahun seharusnya perbanyak doa. Bukan dihabiskan dengan cara berpesta secara berlebih-lebihan.