REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengeluarkan larangan pengoperasian angkutan barang pada masa angkutan Natal dan tahun baru. Surat Edaran (SE) ini dikeluarkan untuk masa berlaku 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.
Untuk mengantisipasi arus Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016, Jonan menerbitkan SE Nomor 48 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016.
Dalam SE itu disebutkan beberapa angkutan barang yang dilarang beroprasi, yaitu kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kontainer dan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Namun, larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang dikecualikan bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG). Begitu juga kendaraan pengangkut ternak masih diperbolehkan melintas.
Di luar itu, kendaraan pengangkut bahan pokok, pupuk, susu murni, antaran pos, serta barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar masih diizinkan beroperasi.
"Secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas," tulis pernyataan resmi Kemenhub yang diterima Republika, Jumat (25/12).
Jonan juga mengeluarkan surat mengenai pembayaran jalan tol. Berdasarkan surat itu, Menhub meminta agar diterapkan pembayaran secara penuh dengan menggunakan sarana teknologi, seperti e-money dan bukan tunai.
"Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan jalan tol, khususnya pada proses pembayaran pada pintu gerbang jalan tol, agar dapat menciptakan kelancaran arus lalu lintas di pintu-pintu masuk dan sepanjang jalan tol," jelas pernyataan itu.