REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari Raya Natal tahun 2015 dirasakan suka cita oleh beberapa penghuni rumah tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia. Sebab sebanyak 8.623 narapidana mendapatkan remisi khusus (RK I) dan RK II.
"Untuk mereka yang dapat menghirup udara bebas sebanyak 110 narapidana, tepat saat perayaan Hari Raya Natal Tahun 2015 karena menerima RK II," ujar Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan ( Ditjen Lapas), Akbar Hadi, Jumat (25/12).
Kemudian untuk mereka yang menerima RK I, tercatat 8.153 narapidana kristen mendapatkan pengurangan hukuman. Pengurangan hukuman tersebut bervariasi antara 15 hari - 2 bulan.
Jumlah Lapas dan Rutan sendiri di Indonesi berjumlah 477. Sedangkan narapidana dan tahanan sendiri berjumlah 176.413. Adapun narapidana berjumlah 118.390 orang, dengan tahanan sebanyak 58.023 orang.
Jumlah tertinggi, wilayah yang menerima remisi Natal adalah Nusa Tenggara Timur, dengan 1.755 narapidana, kedua Sumatera Utara 1.595 narapidana, ketiga Sulawesi Utara 887 narapidana.
Mereka yang berhak mendapatkan remisi pada hari ini, pertama beragama Kristen, memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Kemudian telah menjalani hukuman pidana minimal enam bulan, aktif mengikuti program pidana dan tidak terdaftar pada register buku catatan pelanggaran pidana.
Pemberian remisi khusus Hari Raya terdiri dari dua katagori. Pertama, RK I untuk narapidana yang telah mendapatkan remisi, namun tetap menjalani sisa pidana. Kemudian RK II, yang setelah mendapatkan ini narapidana langsung bebas.