Kamis 24 Dec 2015 23:56 WIB

Meski Musim Hujan, Lima Kecamatan di Tangerang Krisis Air Tanah

Red: Nur Aini
Salah satu kawasan yang dilanda kekeringan di Tanah Air.
Foto: Republika/Rakhmawati La'lang/ca
Salah satu kawasan yang dilanda kekeringan di Tanah Air.

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Aparat Dinas Perindusrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengakui terdapat lima kecamatan di wilayah setempat mengalami krisis air tanah akibat pabrik menyedot dengan kapasitas besar tanpa izin.

"Krisis air yang paling parah berada di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis," kata Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Disperindag Pemkab Tangerang Ujang Sudiarto di Tangerang, Kamis (24/12).

Ujang mengatakan lokasi lainnya yakni di kawasan pergudangan di Kecamatan Kosambi, pabrik di Balaraja, apartemen di Kelapa Dua dan di Kecamatan Mauk. Dia mengatakan krisis air terjadi akibat ribuan pabrik menyedot air tanah menggunakan pompa dengan kapasitas besar untuk keperluan industri. Akibat penyedotan air itu menyebabkan sumur penduduk sekitar mengalami kekeringan meski pada musim hujan.

Air hujan yang turun tidak dapat lagi terserap oleh tanah dan hanya mengalir ke saluran dan menuju sungai terdekat. Bahkan beberapa wilayah yang mengalami krisis tersebut telah terjadi penurunan permukaan tanah karena kandungan air sudah menurun.

Penyebab lain krisis air tanah akibat pengembang perumahan dan apartemen serta pergudangan juga menggunakan pompa penyedot. Padahal pihaknya telah menyarankan kepada pemilik pelaku industri dan pergudangan untuk menggunakan air dari pembelian curah dengan harga relatif murah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LSM Wahana Hijau Fortuna (WHF) Romly Revolvere mendesak pemerintah daerah menindak sejumlah pabrik yang memiliki sumur ilegal. Ia mengatakan akibat tindakan pabrik menyebabkan hak penduduk tersingkirkan karena air bawah tanah tersedot dalam kapasitas besar.

Pengambilan air tanah oleh pabrik itu dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan, Pengendalian dan Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Pengambilan air tanah oleh pabrik tanpa izin juga bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Selain itu, pabrik yang mengambil air tanah melanggar Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement