REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara PPP Arsul Sani menilai tuntutan jaksa 11 tahun penjara dan denda 2,3 miliar terhadap Suryadharma Ali (SDA) tidak tepat. Karena tuntutan tersebut terlalu sepihak.
"Seharusnya pengadilan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta persidangan, karena tidak seluruhnya dana korupsi yang dituduhkan kepadanya dinikmati sendiri," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (23/12).
Menurutnya SDA hanya menggunakan Dana Operasional Menteri saja melihat bukti yang ada. Arsul berharap SDA dihukum dengan adil bukan berarti bebas karena melihat fakta bahwa SDA melakukan kesalahan.
Namun pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan nantinya. Terkait tuntutan memang telah menjadi kewenangan jaksa untuk melakukan tuntutan tersebut.
Sebelumnya jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahwa SDA dituntut 11 tahun penjara dan membayar denda Rp 750 juta karena dakwaan korupsi dana penyelenggara haji. Dia juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,325 miliar.