REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Ketua Divisi Teknis Pilkada KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Badrusalam menampik adanya dugaan ketidaknetralan dalam pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, penyelenggara Pilkada Tangsel telah bertindak sesuai peraturan.
"Kami hormati pendapat tim pasangan calon (paslon). Namun, yang jelas segala tindakan kami sudah sesuai peratutan Pilkada," ujar Badrus kepada Republika.co.id, Rabu (23/12).
(Baca: Penetapan Pemenang Pilkada Tangsel Ditunda Hingga 2016)
Saat disinggung mengenai tanggapan atas dilaporkannya penyelenggara Pilkada Tangsel kepada MK, Badrus mengaku menghormati proses tersebut. Menurutnya, semua paslon berhak menggunakan hak konstitusi mereka.
"Kami sambut baik, karena itu adalah hak paslon. Akan jadi contoh kepada masyarakat jika ada hal yang dirasa tidak sesuai ada jalan untuk memperjuangkan lewat jalur hukum," ujar Badrus.
Sebelumnya, dua tim paslon Pilkada Tangsel melayangkan gugatan hasil Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir pekan lalu. Penyelenggara Pilkada Kota Tangsel, yakni KPU dan Panwaslu setempat masuk dalam materi gugatan sebagai pihak yang diduga tidak netral.
KPU dan Panwaslu diduga tidak tuntas dalam memproses dugaan pelanggaran oleh paslon pejawat dan temuan data daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah. Dugaan tersebut mengarah kepada ketidaknetralan KPU dan Panwaslu Kota Tangsel.
Baca juga:
Bahas MRT, Menteri Rini Temui Wali Kota Bekasi
Rizal Ramli Bahas Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
9 Bencana Industri Paling Tragis di Cina