REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Penetapan pasangan calon (paslon) pemenang Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditunda hingga awal 2016. Penundaan karena adanya pengajuan sengketa kepada mahkamah konstitusi (MK) oleh dua paslon Pilkada Kota Tangsel.
Informasi yang dihimpun Republika.co.id, paslon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra telah mengajukan gugatan hasil Pilkada kepada MK pada Sabtu (19/12). Paslon Arsid-Elvier mengajukan hal serupa pada Ahad (20/12).
Ketua Divisi Teknis Pilkada KPU Kota Tangsel, Badrusalam, mengatakan dengan adanya pengajuan ke MK, penetapan paslon terpilih ditunda hingga 12 Februari 2016. "Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2105, masa penetapan dilakukan usai putusan MK. Waktu penetapannya pada 12 Februari hingga 13 Maret 2016," jelas Badrus ketika dikonfirmasi, Rabu (23/12).
Dia melanjutkan, hingga saat ini KPU Kota Tangsel tetap menanti proses sidang dan putusan MK. "Pengajuan PHP itu hak konstitusi paslon, kami tetap menghormati langkah yang ditempuh," tambah Badrus.
Pada Kamis (17/12), KPU telah melaksanakan rapat pleno penentapan perolehan suara Pilkada Kota Tangsel. Jumlah total suara masuk dalam Pilkada Tangsel tercatat sebanyak 512.128 suara.
Dari jumlah itu, paslon nomor urut satu Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra mendapat 42.074 suara. Paslon nomor urut dua, Arsid - Elvier Ariadiannie mendapat 164. 732 suara dan paslon Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie mengumpulkan 305.322 suara.