Rabu 23 Dec 2015 19:35 WIB

Dua Kapal Asing Ditangkap di Perairan Morotai

Kapal nelayan asing yang ditangkap dalam kasus ilegal fishing.
Foto: Antara/Jessica Wusang
Kapal nelayan asing yang ditangkap dalam kasus ilegal fishing.

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Polairud Polda Maluku Utara (Malut) kembali penangkap dua kapal asing asal Filipina, KM Tuna Mandiri 02 dan KM Johnny dengan 35 ABK asing di sejumlah perairan Pulau Morotai.

"Kedua kapal asing itu memiliki anak buah kapal beserta nahkoda berjumlah 24 dan KM Johnny beserta 11 anak buah kapal beserta nahkoda yang sedang melancarkan kegiatan menangkap ikan tanpa izin di wilaya perairan indonesia di Pulau Moratai," kata Kapolda Malut, Brigjen Pol Zulkarnain di Ternate, Rabu (23/12).

Selain itu, personel Polairud Malut juga mengamankan barang bukti milik hasil tangkap dan sejumlah alat tangkap milik dua kapal tersebut.

Menurut Kapolda, penangkapan dua kapal tersebut dilakukan tidak serta merta, karena saat pengkapan KM Tuna Mandiri 02 yang lebih dulu diamankan.

Sebelumnya, Polairud juga menangkap satu kapal lagi yakni KM Johnny yang sedang melakukan oparasi ilegal fising, sehingga dilakukan pengejaran dan langsung dapat dihentikan dengan tembakan pringatan ke arah kapal.

Zulkarnain mengaku, hingga sekarang masih banyak ilegal fising yang belum bisa diberantas, karena dengan tegas akan menenggelamkan kapal meraka agar sadar dan tidak lagi menangkap ikan di perairan Indonesia.

"Selama ini ilegal fising dari negara asing tiarap usai adanya morotarium dari Menteri KP Susi Pudjiastuti, hingga kini meraka muncul kembali, jadi harus ditangkap dan itu harus melalui ketentuan, karena suda melakukan pencurian hasil kekayaan laut indonesia dan menambah terpuruknya devisa negara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement