Rabu 23 Dec 2015 15:46 WIB

Pejabat Publik Harus Dilarang Gunakan Alat Antisadap

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Ani Nursalikah
Amelia Marzec, 30, memajang kreasinya Signal Strength. Aksi hack dengan piranti khusus memungkinkan sinyal peer to peer antar ponsel mencegah penyadapan
Foto: Wired
Amelia Marzec, 30, memajang kreasinya Signal Strength. Aksi hack dengan piranti khusus memungkinkan sinyal peer to peer antar ponsel mencegah penyadapan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Teknologi penyadapan mendapat hambatan. Pasalnya, kini marak alat atau aplikasi antisadap yang dapat menghindari terjadinya penyadapan.

Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan teknologi antisadap harus diimbangi dengan peraturan yang spesifik. "Terutama, yang berkaitan dengan pejabat publik," ucapnya kepada Republika.co.id, Rabu (23/12).

Ia menyadari, penyadapan berkaitan erat dengan privasi warga negara. Namun, bagi pejabat publik penyadapan merupakan hal yang diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Perlu ada peraturan yang mengatur agar pejabat publik tidak menggunakan antisadap," kata dia.

 

Menurut Maneger, jika pejabat publik menggunakan antisadap, hal ini berpotensi menghalangi pemberantasan korupsi. Ia juga mengatakan, dengan adanya penyadapan saja tingkat penyalahgunaan wewenang sudah cukup tinggi, apalagi jika pejabat publik menggunakan antisadap.

 

Baca juga:

Indonesia Punya Pabrik Teknologi Antisadap Lho..

Bahas MRT, Menteri Rini Temui Wali Kota Bekasi

Rizal Ramli Bahas Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

'Kunjungan Petinggi PKS ke Istana Balikkan Hubungan dengan Pemerintah'

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement