REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya mengadili sengketa penghitungan suara. MK diminta untuk melihat penyelenggaran pemilihan kepala daerah agar berintegritas.
"Masalah ini MK harus bisa menjawab," ujar Fadil saat diskusi "Sepak Terjang Pertahan di Pilkada Serentak 2015" di Kedai Kopi Deli, Jakarta, Rabu (23/12).
MK diminta untuk melihat permasalahan aduan yang diajukan lebih jauh, yakni tidak hanya seputar masalah penghitungan, tapi jalannya mekanisme pilkada yang sudah sesuai atau justru penuh kecurangan.
Menurut informasi yang didapat Fadli, saat ini sengketa pilkada yang telah diajukan ke MK sebanyak 141 permohonan. Dari jumlah tersebut salah satunya 17 daerah menggugat kemenagana calon pejawat, dan di 13 daerah pejawat kalah kemudian menggugat calon yang menang.
Menurut prediksi Fadli, gugatan ke MK kemungkinan bertambah. Hanya saja, tidak akan melebihi perkiraan yang diduga sebelum berlangsungnya pilkada serentak. Fadli menyatakan, sebelumnya ia menargetkan akan ada 200 gugatan lebih, tapi dilihat hingga saat ini baru 141 gugatan, maka kemungkinan prediksi tersebut tidak akan terpenuhi.
Baca juga: Kecurangan Pilkada Terancam tak Bisa Dipersoalkan