Selasa 22 Dec 2015 23:32 WIB

Hukuman Finansial Koruptor Masih Rendah

Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Hukuman finansial yang dijatuhkan kepada koruptor selama 2001 hingga 2013 di Indonesia masih jauh lebih rendah. Ini jika dibandingkan kerugian yang ditanggung negara akibat tindak pidana korupsi.

"Kerugian negara akibat korupsi selama 2001-2013 mencapai Rp 96,37 triliun namun total hukuman finansial yang dibebankan kepada koruptor hanya Rp 10,77 triliun atau hanya 10,05 persen dari kerugian negara," kata peneliti Ekonomi Kriminalitas Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo saat memaparkan hasil analisis korupsi di Indonesia periode 2001 hingga 2013 di Kampus UGM Yogyakarta, Selasa (22/12).

Menurut Rimawan, kondisi itu cukup ironi sebab Rp 85,60 triliun yang merupakan selisih antara nilai kerugian negara dengan hukuman finansial koruptor harus menjadi beban yang ditanggung oleh para pembayar pajak.

"Beban subsidi rakyat kepada koruptor sangat tinggi dan menciptakan ironi dari sisi keadilan," kata dia.

 

Ia mengatakan seharusnya hukuman finansial bagi koruptor juga harus memperhitungkan biaya sosial kejahatan. Komponen biaya sosial kejahatan itu meliputi kejahatan terhadap individu dan rumah tangga, kejahatan terhadap sektor bisnis, serta kejahatan terhadap pemerintah.

"Koruptor merugikan masyarakat karena hanya menguntungkan pelaku, namun menciptakan beban sosial bagi masyarakat," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan denda atau hukuman finansial antara koruptor kelas gurem dengan koruptor kelas kakap yang dijatuhkan oleh Mahkaham Agung (MA) juga terjadi ketimpangan.

Koruptor kelas gurem yang berjumlah 85 orang dengan total kerugian negara Rp 468 juta justru memiliki total hukuman finansial Rp 22,1 miliar.

Sementara koruptor kelas kakap yang berjumlah 104 orang dengan total kerugian negara mencapai Rp 68 triliun, justru memiliki total denda atau hukuman finansial Rp 700 miliar.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement