Selasa 22 Dec 2015 21:15 WIB

Rizal Ramli: Dwelling Time Ditargetkan 1,5 Hari

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Bayu Hermawan
Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli memberikan klarifikasi terkait isu bebas visa untuk warga Israel, di Jakarta, Selasa (22/12).
Foto: Antara/ Rivan Awal Lingga
Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli memberikan klarifikasi terkait isu bebas visa untuk warga Israel, di Jakarta, Selasa (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan terus menekan dwelling time sampai dengan 1,5 hari. Kini, dwelling telah berhasil dipangkas dari enam hari menjadi empat setengah hari.

Mafia pelabuhan akan diberantas. Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, dwelling time sekitar enam hari pada awal 2015.

''Kita berhasil turunkan menjadi sekitar 4,39 hari,'' kata dia, Selasa (22/12).

Menurutnya, sejumlah hal telah dilakukan untuk menekan dwelling time. Rinciannya, pertama, memangkas regulasi yang berbelit dalam mengurus proses ekspor impor. Kedua, pembenahan jalur dan pemeriksaan fisik.

Ketiga, lanjut dia, pemberitahuan manifes importir harus dikirim sebelum barang datang. Keempat, kereta api pelabuhan. Apabila, kereta beroperasi pada Februari 2016 maka, dwelling time berkurang satu hari.

Kelima, sambung Rizal, pengenaan denda atas penimbunan kontainer dalam waktu melebihi ketentuan. Apabila hal itu direalisasikan dwelling time bisa berkurang satu hari.

Keenam, menurutnya penggunaan sistem teknologi informasi. Contohnya, tagihan bea cukai sudah bisa melalui sistem bayar setiap saat. Selain itu, INSW akan semakin ditingkatkan agar lebih efektif.

Rizal menambahkan, Presiden meminta Kapolri dan bea cukai untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap mafia yang beroperasi di pelabuhan.

Ia menilai, esensinya dwelling time terjadi penurunan dari sekitar enam hari menjadi empat hari lebih. Namun, apabila ditambah kereta api dan sistem denda direalisasikan maka, akan lebih singkat lagi.

''Sehingga target kami hanya 1,5 hari dwelling time,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement