REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman menemukan sistem baru penyebaran minuman keras (Miras) di wilayah setempat. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Ignatius Sunarto mengungkapkan transaksi miras saat ini dilakukan dengan sistem pesanan atau cash on delivery (COD).
"Di mana mereka bertemu, di situ mereka bertransaksi. Jadi tidak terbuka lagi seperti di warung-warung," katanya saat ditemui pada pemusnahan miras di Lapangan Pemda Sleman, Selasa (22/12).
Kondisi ini menurut Sunarto cukup menyulitkan petugas Satpol PP untuk melakukan penjaringan. Padahal di Sleman sendiri peredaran miras sudah dilarang.
Selain itu, petugas penegak Peraturan Daerah juga menemukan penjualan miras di sebuah tempat spa. Padahal lokasi spa bukan tempat legal untuk menjual minuman beralkohol. Sunartono menilai penjualan miras di tempat layanan spa juga merupakan modus penyebaran baru. Sebab baru kali ini Satpol PP menemukan hal demikian.
Kepala Satpol PP Sleman, Joko Supriyanto menuturkan bahwa distribusi miras dengan sistem COD dilakukan menggunakan kendaraan. Baik roda dua, tiga, dan empat. Namun Satpol PP sendiri tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa kendaraan.
"Sekarang pedagangnya sudah pintar. Tapi kami juga punya intel yang mengawasi keberlangsungan sistem tersebut," katanya.
Maka itu, Satpol PP mewakili Pemkab Sleman berharap agar semua pihak bisa turut aktif dalam mencegah peredaran miras dengan modus baru. Di antaranya dengan melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang, seperti Satpol PP dan kepolisian. Sebab petugas sendiri memiliki keterbatasan dan tidak mampu menjangkau aktivitas distribusi miras lebih jauh lagi dengan sistem tersebut.
Guna membersihkan peredaran miras menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Sleman telah merazia sejumlah lokasi. Dari 12 kali operasi, petugas mengamankan 2.236 botol, 30 liter dalam drijen, dan 27 kantong plastik berisi miras.
Joko menjelaskan, miras terdiri dari beberapa jenis. Di antaranya produksi pabrikan yang telah distandarisasi dan ciu oplosan. Seluruh barang bukti tersebut sudah dimusnahkan pada Selasa (22/12). Adapun asal barang haram itu dirampas dari tujuh penjual ilegal.
Saat ini mereka telah dijatuhi sanksi tindka pidana ringan sesuai dengan keputusan pengadilan. Namun sanksi tersebut hanya berupa denda kurang dari Rp 5 juta.
Sementara itu Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi menuturkan, perampasan dan pemusnahan miras harus dipublikasikan kepada seluruh penduduk. Selain untuk mendidik masyarakat tentang pelarangan miras, hal itu juga dilakukan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan minuman haram tersebut.
Ia berharap dengan kegiatan operasi dan pemusnahan, Pemkab Sleman bisa terbebas dari peredaran miras. Karena menurutnya miras sendiri menjadi sumber bencana bagi pembangunan masyarakat. "Biasanya dari miras itu muncul perilaku kriminal. Ini jelas berbahaya bagi kita semua," kata Gatot.