Selasa 22 Dec 2015 12:42 WIB

Komnas PA: Pelaku Kekerasan Anak Harus Dihukum Berat

Kampanye antikekerasan terhadap anak dan perempuan (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kampanye antikekerasan terhadap anak dan perempuan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia didesak segera memasukkan kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, dalam kategori kejahatan luar biasa.

"Kenapa kejahatan luar biasa? Karena anak-anak ini tidak bisa membela diri, diperkosa, lalu harus meregang nyawa. Apa ini bukan kejahatan luar biasa," kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam konfrensi pers di Jakarta, Selasa (22/12).

Arist memaparkan sejumlah kasus yang dilaporkan masyarakat pada Komnas PA sebagian besar penganiayaan, pemerkosan hingga pembunuhan terhadap anak. Dalam penjabarannya, Arist mengungkapkan penilaiannya dari perspektif perlindungan anak yang menjadi korban dengan penganiayaan dan pembunuhan yang keji.

"Bayangkan pelaku melakukan kejahatan dengan korban 26 anak, ada sampai 114 anak," ujar Arist. Ia mengatakan banyak masyarakat yang melaporkan kasus kekerasan anak hingga tewas ke Komnas PA dan menginginkan pelaku dihukum mati.

Maka dengan menetapkan kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa, kata Arist, ia berharap para pelaku bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat dari vonis yang ditetapkan pada pidana biasa. "Jadi jangan lagi 10 tahun (kurungan penjara), paling tidak 20 tahun," kata dia.

Data dari Komnas Perlindungan Anak menyebutkan kekerasan terhadap anak sejak lima tahun terakhir mencapai 21.689.987 kasus yang tersebar di 33 provinsi dan 202 kabupaten kota. Sebanyak 58 persen dari seluruh kasus pelanggaran hak anak tersebut merupakan kekerasan seksual.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement