REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku jual beli hewan dilindungi. Tersangka berinisial SH ditangkap di Jalan Dakota 2, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/12) lalu.
"Barang bukti yang diamankan empat lembar besar kulit harimau, 22 lembar kecil harimau, tujuh kaki harimau, 43 aksesoris harimau dan 16 dompet kulit harimau," ujar Kabagpenum Polri, Kombes Suharsono, di Mabes Polri, Senin (21/12).
Selain itu, kata Suharsono, polisi juga mengamankan satu opsetan kepala buaya yang sudah dipajang sebagai hiasan. Tujuh lembar besar kulit buaya dan aksesoris kulit buaya.
Suharsono menjelaskan, penangkapan terhadap SH berawal dari informasi dari masyarakat. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.
Menurut Suharsono, polisi menjerat tersangka dengan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. Saat ini, penyidik sedang mengembang kasus tersebut.