Senin 21 Dec 2015 15:12 WIB

PT KAI Terapkan Aturan Pembatasan Bagasi

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Karta Raharja Ucu
Kereta Api/Ilustrasi
Foto: Antara
Kereta Api/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Penumpang jasa angkutan kereta api jarak jauh, tidak bisa lagi leluasa membawa barang untuk diletakkan di bagasi. Sebab PT KAI Daop 5 mulai menerapkan kebijakan batas berat maksimal barang bagasi.

''Sesuai ketentuan, batas maksimal bagasi setiap penumpang adalah seberat 20 kg. Dimensinya juga dibatasi maksimal berukuran 70 cm x 48 cm x 30 cm. Lebih dari itu, akan dikenakan tarif kelebihan bagasi,'' kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Senin (21/12).

Tarif kelebihan berat bagasi ini, ditetapkan bervariasi tergantung jenis KA yang ditumpangi para penumpang. Untuk KA Eksekutif, tarif bagasi kelebihan beban ditetapkan sebesar Rp 10 ribu per kg, KA Bisnis dan Ekonomi Komersial sebesar Rp 6.000 per kg. Sedangkan kelebihan beban bagasi penumpang KA Ekonomi Non Komerisal (PSO) hanya sebesar Rp 2.000 per kg.

Meski demikian Surono menyebutkan, kelebihan beban bagasi yang dibawa penumpang tersebut juga dilakukan pembatasan. ''Maksimal kelebihan beban yang bisa dibawa penumpang, dibatasi hanya 40 kg,'' katanya.

Namun dia menyebutkan, jika kelebihan berat atau dimensi bagasi tersebut ditemukan petugas saat dilakukan pemeriksan tiket di atas KA, maka tarif kelebihan begasi akan dihitung dengan ketentuan yang berbeda. Untuk penumpang KA Eksekutif dikenakan denda Rp 50 ribu, KA Bisnis Rp 30 ribu dan KA Ekonomi Non Komersial (PSO) Rp 15 ribu untuk kelebihan berat bagasi setiap 5 kg.

Lepas dari beban bagasi tersebut, Surono menyatakan, bagasi penumpang yang dapat langsung dibawa penumpang ke dalam KA tanpa perlu ditimbang meliputi barang pribadi penumpang (tas tangan, tas laptop, tas ransel) dengan ukuran maksimal 50 X 35 cm X 25 cm. Selain itu juga barang berupa sepeda lipat dan kursi roda manual serta kereta bayi.

Soal barang-barang yang dilarang dibawa dalam KA, menurut Surono, sama halnya dengan ketentuan yang berlaku pada moda transportasi lain. Yakni barang berupa binatang atau hewan peliharaan, bahan narkotika, psikotoprika dan zat adiktif lainnya, senjata api, senjata tajam, barang-barang yang berbau menyengat, serta barang yang dilarang oleh UU.

''Peraturan mengenai masalah bagasi ini, kita terapkan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan penumpang KA selama dalam perjalanan,'' ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement