Senin 21 Dec 2015 07:05 WIB

Non-PNS Bisa Duduki Jabatan Pimpinan Tinggi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Hazliansyah
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi di dampingi Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Jakarta, Rabu (22/7).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi di dampingi Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Jakarta, Rabu (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan seleksi jabatan pimpinan tinggi yang sebelumnya dikenal dengan eselonisasi dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah syarat kompetensi.

Diantaranya adalah kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain secara adil dan wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ini merupakan persyaratan mutlak sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal yang sangat berbeda dari sistem sebelumnya, pengisian jabatan pimpinan tinggi dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif yang diawasi sepenuhnya oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sejak pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dalam sambutan wisuda mahasiswa UHAMKA di JCC, Jakarta, Ahad, (20/12).

Reformasi dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi juga ditunjukkan dengan dimungkinkannya kalangan non-PNS menduduki jabatan-jabatan pimpinan tinggi, yang tentunya dengan persetujuan presiden.

Selain itu, prajurit TNI dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia juga berkesempatan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi setelah mengundurkan diri dari dinas aktif terlebih dahulu apabila dibutuhkan dan juga sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan.

Pengisian jabatan pimpinan tinggi sebagaimana telah disebutkan dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement