Senin 21 Dec 2015 06:16 WIB

Ancaman Cuaca Ekstrem, Kemenhub Minta Kapal tidak Paksakan Berlayar

Rep: c39/ Red: Hazliansyah
Tim SAR gabungan dan perahu nelayan melakukan pencarian korban kapal tenggelam (ilustrasi)
Foto: Antara/Seno
Tim SAR gabungan dan perahu nelayan melakukan pencarian korban kapal tenggelam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Bobby R. Mamahit berharap semua pihak yang terkait dengan pelayaran dapat memperhatikan dan berpedoman pada berita cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Hal ini guna menghindari kecelakaan seperti yang terjadi pada kapal Marina Baru 02.

“Jangan memaksakan untuk berlayar pada saat cuaca kurang baik dan menunda keberangkatan kapal,” Kata Bobby di Jakarta, Ahad (20/12)

Menurut Bobby, dalam bulan Desember dan Januari ke depan diperkirakan masih akan terjadi cuaca ekstrem.

“Bulan Desember dan Januari ke depan kemungkinan cuaca ekstrem masih terjadi di beberapa lokasi perairan,” ujar Bobby.

Terkait kecelakaan kapal Marina, Bobby telah memerintahkan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kolaka dan Siwa untuk berkoordinasi dengan Basarnas, TNI AL dan operator kapal penumpang cepat. Bobby memerintahkan mereka untuk segera mencari dan menolong korban, termasuk memerintahkan Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (Direktur KPLP) untuk terjun ke Siwa.

Bobby sebelumnya juga sudah mengeluarkan Maklumat Pelayaran (Mapel) kepada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen Hubla. Dalam Mapel yang diterbitkan pada Selasa (15/12) tersebut, disampikan informasi prakiraan cuaca dari BMKG terkait adanya gelombang tinggi di beberapa perairan di Indonesia.

Dalam maklumat itu, Bobby memerintahkan untuk menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi Perahu Nelayan, Kapal Tongkang, Kapal Ro-ro, Kapal Landing, Kapal Ferry, dan Kapal Penumpang berkecepatan tinggi untuk berlayar di perairan dengan tinggi gelombang di atas 1,25 sampai 2,5 meter.

Selain itu juga melarang kapal-kapal yang tinggi lambung timbulnya kurang dari 3 meter untuk berlayar di perairan dengan tinggi gelombang 2,5 sampai 4 meter. Bahkan, Ia juga melarang semua ukuran dan jenis kapal untuk berlayar di perairan dengan tinggi gelombang 4 meter sampai 6 meter.

Mapel tersebut disampaikan atas informasi tentang prakiraan tinggi gelombang di beberapa perairan di Indonesia untuk tanggal 15 sampai 19 Desember 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement