Ahad 20 Dec 2015 23:50 WIB

Angin Kencang dari Selat Malaka Ganggu Penerbangan di Aceh

Angin kencang. Ilustrasi.
Foto: sportige.com
Angin kencang. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Angin kencang yang melanda wilayah Provinsi Aceh, sejak beberapa hari terakhir mulai mengganggu penerbangan.

"Kita selalu mengirimkan laporan setiap 30 menit sekali tentang pengaturan lalu lintas udara, namun apabila ada terjadi angin kencang secara tiba-tiba maka langsung dilaporkan, karena sangat berpengaruh terhadap keamanan," kata Prakirawan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Blang Bintang, Nasrun, Ahad (20/12).

Ia mengatakan, angin kencang tersebut disebabkan karena adanya pergerakan angin dari perairan Selat Malaka menuju ke Selatan Aceh. Sehingga adanya belokan di atas Kabupaten Aceh Timur dan Tamiang.

"Karena adanya pergerakan angin tersebut, menyebabkan terjadinya angin kencang. Apalagi saat ini, Monsoon Asia lebih dominan daripada Monsoon Australia. Makanya masyarakat harus lebih waspada terhadap cuaca yang seperti ini," ujar Nasrun.

Dampak lainnya adalah banyak terdapat awan-awan cumulunimbus (CB) sehingga bagi daerah-daerah yang berada di sekitar belokan angin tersebut, memicu terjadinya angin kencang. Berdasarkan pantauan, kecepatan anginnya mencapai 30 sampai 40 knot, sehingga mulai mengganggu penerbangan. Namun rentang waktu terjadinya angin kencang tersebut tidak sampai berjam-jam, hanya sekitar 20 menit.

"Kalau sudah diatas 25 knot penerbangan sudah mulai terganggu, apalagi didaerah kita ini kecepatan anginnya mencapai 40 knot. Biasanya untuk daerah tropis, lamanya angin kencang itu hanya terjadi 20 menit terus hilang," tutur Nasrun.

Ia menjelaskan, angin kencang tersebut berpotensi di seluruh wilayah di Provinsi Aceh, karena adanya pertemuan masa udara dari utara dan selatan, terutama di daerah Aceh Utara dan Aceh Timur, karena sangat sering terjadi tekanan rendah, sehingga masa udara lebih banyak mengalir ke daerah tersebut.

BMKG Stasiun Blang Bintang selalu mengirim laporan setiap 30 menit sekali, tentang pengaturan lalu lintas udara yang berhubungan dengan angin kencang hujan deras, petir dan gangguan cuaca lainnya ke setiap maskapai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement