Ahad 20 Dec 2015 19:45 WIB

Soal Kelanjutan Nasib Ojek Daring, Ini Kata Jonan

Rep: c39/ Red: Nidia Zuraya
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Beberapa hari terakhir, Gojek dan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan tengah menjadi topik hangat di masyarakat. Namun, menurut Jonan, sampai saat ini belum ada arahan dari Presiden Jokowi terkait tindak lanjut persoalan tersebut. 

“Belum ada arahan, aturan transisi yang buat bukan menteri. Nggak bisa menteri buat,” kata Jonan di Stasiun Senen, Jakarta, Ahad (20/12) 

Menurut Jonan, selama undang-undangnya tidak diubah dan transportasi yang bersangkutan sudah dipandang layak, maka Gojek sudah tentu tidak boleh dilarang untuk beroperasi.  “Kecuali undang-undangnya diubah. Ini undang-undang kok, bukan saya yang bikin aturan,” jelas Jonan. 

Jonan menambahkan, ukuran layak atau tidaknya sebuah kendaraan sebenarnya ada tiga hal yang paling mendasar. yaitu kuantitas, kualitas, dan keamanan. “Layak itu ada tiga yang paling mendasar, yakni secara kuantitas, kualitas, dan dari keamanan,” ujarnya. 

Jonan menambahkan, revisi undang-undang tersebut saat ini tidak mempunyai acuannya. Karena itu, Jonan menyarankan untuk berkonsultasi dahulu dengan Korp Lalu Lintas (Korlantas) terkait implementasi  di lapangan, agar keselamatan bisa dijaga semaksimal mungkin. 

Wong undang-undangnya nggak ada dasarnya dan sebagainya, saya nggak ngerti,” ucapnya.

 

Baca juga: Kemendag: Ojek Sudah Diakui Sebagai Lapangan Usaha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement