REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satresnarkoba Polresta Depok menangkap dua pengedar sabu, seorang di antaranya wanita pengangguran.
Tersangka A (20), ditangkap anggota yang sedang menyamar transaksi di pinggir Jalan Kp. Baru Desa Citayam, Tajur Halang, Bogor. Kamis (16/17) malam. Pelaku tidak berkutik setelah petugas menggeledah ditemukan dua paket sabu.
Tak lama kemudian, polisi kembangkan pengakuan A dan kembali menjebak pelaku lain sehingga M (30), dibekuk di lokasi yang sama penangkapan A.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan pelaku menjual perpaket shabu Rp 200 ribu. Pelaku A memperoleh barang (sabu) dari pelaku M.
“Pelaku M merupakan pengedar yang sedang kita cari selama ini. Dari tangan M petugas menyita sembilan paket sabu senilai Rp. 1,8 juta saat penggrebekan di rumahnya,”ujar Kompol Vivick di Mapolresta Depok, Jumat (18/17).
Vivick mengatakan, akan gencar melakukan razia menjelang akhir tahun menyambut natal dan Tahun Baru 2016. “Selain melakukan operasi pengedar narkoba, juga peredaran miras juga menjadi sasaran kita menjelang Natal dan Tahun Baru,” katanya.